Pertanyakan Sikap Dewan Pengawas KPK Terkait Konferensi Pers dengan Tersangka dan Barang Bukti
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. Foto: Dep/vel
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, mempertanyakan sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap praktik konferensi pers yang menampilkan tersangka beserta barang bukti sebelum adanya putusan pengadilan. Pertanyaan ini disampaikan Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam Rapat Konsultasi dan Pendalaman bersama Dewas KPK pada Kamis (21/11/2024).
Bambang mengkritik fenomena tersebut yang belakangan semakin sering terjadi. Menurutnya, tindakan itu berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat mematikan hak-hak perdata tersangka sebelum adanya putusan pengadilan.
"Asas praduga tak bersalah adalah prinsip hukum universal. Seseorang belum bisa dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan. Namun, dengan adanya pengumuman seperti ini, hak-hak perdata mereka sudah terenggut," ujar politisi dari Fraksi Partai Golkar itu.
Lebih jauh, Bamsoet menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam pengumpulan barang bukti. Ia menilai, ada kemungkinan barang bukti yang dipamerkan didapat melalui cara yang tidak sah atau bahkan direkayasa.
"Bisa saja barang bukti yang dipamerkan tersebut diperoleh dengan cara melanggar hukum, tidak sah, atau direkayasa. Bagaimana pandangan Dewas KPK terhadap praktik seperti ini?" tanya Bamsoet.
Ia juga mempertanyakan tanggung jawab moral penegak hukum jika pengadilan kemudian membuktikan bahwa tersangka tidak bersalah dan barang bukti yang ditampilkan ternyata diperoleh dari sumber yang sah.
"Bagaimana tanggung jawab moral penegak hukum jika pengadilan membuktikan tersangka tidak bersalah? Bagaimana pandangan Dewas terhadap praktik ini? Apakah Dewas setuju praktik ini tetap dilanjutkan meski melanggar asas praduga tak bersalah?" imbuhnya.
Bamsoet menutup pernyataannya dengan meminta Dewas KPK untuk mengingatkan para penyidik agar lebih berhati-hati dalam menangani barang bukti dan menghormati asas praduga tak bersalah.
"Apakah tidak sebaiknya Dewas mencegah praktik seperti ini dengan mengingatkan penyidik untuk tidak memamerkan sesuatu yang belum terbukti kebenarannya? Hanya pengadilan yang memiliki kewenangan memutuskan seseorang bersalah atau tidak," pungkasnya. (hal/aha)